Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 5/11 (1) Sebelum menjalankan jabatannya di tempat kedudukan yang baru, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sesuai dengan lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). (2) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pindah Notaris diterbitkan. (3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji Notaris, yang bersangkutan wajib: a. menjalankan jabatannya secara nyata sesuai dengan UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris; b. menyampaikan fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, Organisasi Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat) dan Majelis Pengawas Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat); dan c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, dan teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, instansi di bidang pertanahan, Organisasi Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat), Majelis Pengawas Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat), serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Pasal.id