Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal:
a. Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, Notaris wajib memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dan mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris yang bersangkutan beralih status sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
b. Notaris memberitahukan status sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Majelis Pengawas Daerah setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya, mengusulkan kepada Menteri cq.
Direktur Jenderal untuk memberhentikan Notaris yang bersangkutan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Dalam hal:
a. Notaris berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris, pada saat peraturan Menteri ini berlaku, wajib memberitahukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
b. Notaris yang tidak memberitahukan status sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris, pada saat peraturan Menteri ini berlaku, maka surat keputusan pengangkatan Notaris atau surat keputusan pindah Notaris batal demi hukum terhitung sejak waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf a terlampaui.
(3) Dalam hal surat keputusan pengangkatan atau surat keputusan pindah batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri cq. Direktur Jenderal MENETAPKAN surat keputusan pemberhentian sebagai Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Notaris yang menjadi pejabat negara.
8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 9/11
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan inisiatif Majelis Pengawas Daerah atau informasi dari masyarakat.
(6) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima surat sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf b.
(7) Penyampaian surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dokumen:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris;
c. asli surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tentang tanggal mulai berhenti sebagai Notaris; atau
d. hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b.
(8) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam surat keputusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima secara lengkap.
(9) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (8) yang juga memuat pemberhentian sebagai Notaris, dikirim dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan.
(10) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat keputusan diterima.
Koreksi Anda
