Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemekaran kabupaten/kota, atau provinsi, yang mengakibatkan terjadinya perubahan tempat kedudukan Notaris, maka tempat kedudukan yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan Notaris atau surat keputusan pindah Notaris yang bersangkutan demi hukum beralih ke tempat kedudukan yang baru, tanpa merubah surat keputusan yang telah dikeluarkan. (2) Notaris yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya pemekaran. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris; b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris; c. fotokopi peraturan perundang-undangan tentang pemekaran kabupaten/kota atau provinsi, yang disahkan oleh pemerintah daerah setempat atau Notaris; d. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, dan teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, instansi di bidang pertanahan, Organisasi Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat), Majelis Pengawas Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat), serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat. (4) Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan.
Koreksi Anda