Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris diangkat menjadi pejabat negara dan tidak mengajukan permohonan untuk berhenti sementara, wajib mengambil cuti dengan mengajukan surat permohonan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampirkan:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan dan/atau surat keputusan pindah yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi surat pengangkatan sebagai pejabat negara yang disahkan oleh Notaris;
c. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji sebagai Notaris;
d. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji sebagai pejabat negara;
e. asli sertifikat cuti Notaris.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam satu kali surat permohonan untuk jangka waktu selama Notaris yang bersangkutan menjadi pejabat negara.
(4) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat keputusan sebagai pejabat Negara ditetapkan.
Koreksi Anda
