Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pindah diajukan hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten atau kota. (2) Permohonan pindah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diterima untuk dicatat dalam buku agenda Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai dengan tanggal dan nomor kendali penerimaan. (3) Permohonan pindah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diproses sesuai dengan formasi yang tersedia, kecuali Menteri mempunyai pertimbangan lain. (4) Permohonan pindah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tidak dapat diterima dan pemohon dapat mengambil berkas permohonannya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan secara resmi melalui surat tercatat dikirimkan melalui pos. (5) Dalam hal permohonan pindah diajukan untuk tempat kedudukan di kabupaten atau kota yang tidak tersedia formasi, permohonan tidak dapat diterima dan pemohon dapat mengambil berkas permohonannya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan secara resmi melalui surat tercatat dikirimkan melalui pos. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diajukan kembali untuk formasi yang tersedia. (7) Setiap pemohon dapat mengetahui tindak Ianjut dari permohonannya secara terbuka.
Koreksi Anda