Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti dan tidak ada ahli waris, Notaris Pengganti menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia. (2) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia. (3) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya tugas Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyampaian surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dokumen: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris; b. fotokopi surat keterangan kematian yang disahkan oleh Notaris; c. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol. (5) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap. (6) Majelis Pengawas Daerah menyerahkan Protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol yang ditetapkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Pasal.id