Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah tanpa pembatasan derajat atau dalam garis ke samping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda sampai derajat ketiga wajib memberitahukan kepada MajeIis Pengawas Daerah. (2) Dalam hal Notaris meninggal dunia dan tidak mempunyai suami/istri dan keluarga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai Notaris wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan/atau pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda