Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberhentikan sementara Notaris dari jabatannya apabila Notaris yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan Majelis Pengawas berdasarkan: a. laporan dari masyarakat; b. usulan dari Organisasi Notaris; atau c. inisiatif dari Majelis Pengawas. (3) Laporan dan/atau usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumen: a. asli surat keterangan dari penuntut umum yang menyatakan status Notaris tersebut sebagai terdakwa; atau b. asli surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan status Notaris sebagai terdakwa; dan c. surat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. (4) Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol. (5) Ketentuan tentang penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol beserta serah terima protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku juga terhadap pasal ini.
Koreksi Anda