Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan Notaris terdiri atas pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain.
(2) Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perIu dilakukan pengucapan sumpah/janji.
(3) Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda
