Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan Notaris ke tempat kedudukan lain.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bencana alam;
b. kerusuhan massa; atau
c. situasi keamanan yang tidak terkendali.
Koreksi Anda
