Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan Notaris ke tempat kedudukan lain. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bencana alam; b. kerusuhan massa; atau c. situasi keamanan yang tidak terkendali.
Koreksi Anda