Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keputusan pengangkatan Notaris batal demi hukum apabila: a. pemohon tidak mengambil surat keputusan pengangkatannya setelah diberitahu secara resmi melalui surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); b. jangka waktu sebagaimana dimaksud daIam Pasal 6 ayat (2) terlampaui, tanpa alasan yang kuat dan dapat diterima; atau c. tidak melaksanakan jabatannya secara nyata sesuai dengan UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris terlampaui. (2) Pemohon yang keputusan pengangkatannya batal demi hukum, tidak dapat lagi mengajukan permohonan, kecuali ada alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Menteri. (3) Notaris yang mengundurkan diri sebelum 3 (tiga) tahun menjalankan jabatannya secara nyata sesuai dengan UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris dan berturut-turut di luar cuti, tidak dapat diangkat kembali sebagai Notaris. 8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 4/11
Koreksi Anda