Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dari jabatannya berdasarkan surat usulan dari Majelis Pengawas Pusat.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat usulan pemberhentian dengan tidak hormat dan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol, diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
(3) Menteri memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan tentang penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol beserta serah terima protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku juga terhadap pasal ini.
Koreksi Anda
