Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau dikirim melalui pos/jasa kurir kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda