Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan Notaris. (3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib: a. menjalankan jabatannya secara nyata sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris; b. menyampaikan fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, Organisasi Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat) dan Majelis Pengawas Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat); dan c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, dan teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri cq. Direktur Jenderal, instansi di bidang pertanahan, Organisasi Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat), Majelis Pengawas Notaris (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat), Berta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Pasal.id