Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
(3) Lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik INDONESIA, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG xtentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pemah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun".
(4) Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis dari yang bersangkutan.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah terlampaui dan sumpah/janji masih tidak dapat dilakukan, keputusan pengangkatan Notaris batal demi hukum.
Koreksi Anda
