Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas Pusat Notaris dapat menolak permohonan cuti yang diajukan oleh Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara.
(2) Penolakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a. Masa jabatan Notaris yang mengajukan permohonan cuti belum mencapai 2 (dua) tahun terhitung sejak melaksanakan sumpah jabatan Notaris;
b. Notaris yang bersangkutan telah menjalani cuti selama 12 (dua belas) tahun; atau
c. Permohonan cuti yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2).
(3) Notaris yang ditolak permohonan cutinya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan cuti ditolak.
(4) Ketentuan tentang syarat-syarat pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku juga terhadap pasal ini.
Koreksi Anda
