Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pindah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan tersedia formasi, maka permohonan diproses dan surat keputusan pindah diterbitkan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap.
(2) Pengambilan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pemohon dengan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pengambilan surat keputusan pindah dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan secara resmi melalui surat tercatat dikirimkan melalui Pos.
Koreksi Anda
