Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang telah diperpanjang masa jabatannya wajib meinberitahukan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 67 (enam puluh tujuh) tahun.
(2) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris sebagai pemegang protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya usulan.
(4) Dalam hal Majelis Pengawas Daerah tidak menerima usulan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol, Majelis Pengawas Daerah wajib menunjuk Notaris pemegang protokol dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tenggang waktu yang telah ditentukan pada ayat (3) terlampaui.
(5) Majelis Pengawas Daerah menyampaikan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penunjukan dikeluarkan.
Koreksi Anda
