Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengangkatan atau permohonan pindah Notaris yang sudah diterima dan sedang dalam proses karena tempat kedudukan yang dimohon masih tersedia formasi, maka terhadap permohonan tersebut berlaku Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan dan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-01.HT.03.01 Tahun 2004 tentang Formasi Notaris di Seluruh INDONESIA. (2) Permohonan pengangkatan atau permohonan pindah Notaris yang sudah diterima dan belum diproses karena tempat kedudukan yang dimohon tidak tersedia formasi, maka terhadap permohonan tersebut berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda