Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk pindah diajukan oleh Notaris secara tertulis kepada Menteri cq. Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan langsung oleh pemohon atau dikirim melalui pos/jasa kurir kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda