Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang mengambil cuti sebagai pejabat negara wajib menunjuk Notaris Pengganti dengan mengajukan surat permohonan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris.
(2) Notaris Pengganti yang ditunjuk wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berpendidikan serendah-rendahnya sarjana hukum;
b. telah bekerja di kantor Notaris yang bersangkutan paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. tidak ada catatan kriminal dari kepolisian;
e. berumur paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah sarjana hukum yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
b. fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan oleh Notaris;
c. fotokopi akta kelahiran/surat kenallahir yang disahkan oleh Notaris;
d. fotokopi akta perkawinan/akta nikah yang disahkan oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris bagi yang sudah menikah;
e. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
f. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
g. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari psikiater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
h. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
i. daftar riwayat hidup.
Koreksi Anda
