Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri cq. Direktur Jenderal berwenang mengeluarkan sertifikat cuti berdasarkan permohonan tertulis dari Notaris. (2) Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengambilan cuti yang dicatat dan ditandatangani oleh Majelis Pengawas Notaris. (3) Permohonan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan Notaris yang disahkan oleh Notaris; b. fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris; c. kertas dobel folio 2 (dua) lembar; d. meterai secukupnya 2 (dua) lembar; dan e. perangko pos secukupnya. (4) Permohonan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris. (5) Dalam hal syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, permohonan tidak dapat diproses. (6) Sertifikat cuti diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diambil oleh Notaris yang bersangkutan atau kuasanya. (8) Dalam hal sertifikat cuti tidak diambil setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui, sertifikat cuti dikirim melalui jasa Pos. (9) Menteri cq. Direktur Jenderal dapat mengeluarkan duplikat atas sertifikat cuti yang sudah tidak dapat digunakan lagi penuh atau hilang atas permohonan Notaris yang bersangkutan. (10) Majelis Pengawas Notaris mencatat data pengambilan cuti dalam buku register cuti Notaris.
Koreksi Anda