Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya, Majelis Pengawas Pusat Notaris mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan pemberhentian sementara diucapkan.
(2) Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 14 (empat betas) hari terhitung sejak putusan pemberhentian sementara diterima.
(3) Dalam hal serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Pengawas Pusat Notaris mengusulkan Notaris yang diberhentikan sementara kepada Menteri untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
(4) Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima kembali protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara Notaris yang bersangkutan berakhir.
(5) Dalam hal serah terima kembali protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Pengawas Pusat Notaris mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
Koreksi Anda
