Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 6/11
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani menjalankan tugas jabatan Notaris secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang- undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai dengan umur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan kondite Notaris yang bersangkutan.
(3) Perpanjangan masa jabatan Notaris sampai dengan umur 67 (enam puluh tujuh) tahun diajukan dengan surat permohonan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat keterangan sehat berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik secara keseluruhan dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
b. surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter jiwa atau psikiater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
c. rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat; dan
d. rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris.
(4) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
(6) Sebelum permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikabulkan, Direktur Jenderal menunjuk Direktur Perdata melakukan wawancara dengan pemohon.
(7) Jika permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris tidak dikabulkan, Direktur Jenderal memberitahukan secara resmi melalui surat tercatat kepada pemohon.
Koreksi Anda
