Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, Notaris tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah mengenai berakhir masa jabatannya dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak diperpanjang. (2) Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak usulan diterima. (3) Dalam hal Majelis Pengawas Daerah tidak menerima surat pengusulan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Pengawas Daerah berwenang mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui. (4) Jika Majelis Pengawas Daerah tidak mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, Menteri cq. Direktur Jenderal MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam surat keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. (5) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang juga memuat pemberhentian sebagai Notaris, dikirimkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan berhenti karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun. (6) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan Majelis Pengawas Daerah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris yang bersangkutan berhenti. 8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 8/11
Koreksi Anda