Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis dari yang bersangkutan. (2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, keputusan pindah batal demi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Pasal.id