Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji paling lama 30 (tiga puluh) hari atas permohonan tertulis dari yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, keputusan pindah batal demi hukum.
Koreksi Anda
