Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat dan jabatan Notaris; dan/atau d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris. (2) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas surat usulan Majelis Pengawas berdasarkan: 8/2/23, 4:32 PM PERMEN M.01.HT.03.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS5IVC4wMy4wMS5odG0iOw==.html 10/11 a. laporan dari masyarakat; b. usulan dari Organisasi Notaris; atau c. inisiatif dari Majelis Pengawas. (3) Laporan dan/atau usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan salinan resmi putusan/penetapan pengadilan dan/atau salinan resmi putusan Majelis Pengawas Pusat. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat usulan pemberhentian dengan tidak hormat dan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol, diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan diucapkan. (5) Ketentuan tentang penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol beserta serah terima protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku juga terhadap pasal ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Pasal.id