Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-03-01 Tahun 2006 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia dalam menjalankan jabatan dan ada ahli waris, maka ahli waris Notaris mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia.
(3) Majelis Pengawas Daerah menyampaikan surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri cq.
Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat pengusulan diterima dari ahli waris.
(4) Dalam hal ahli waris tidak mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain dan menyampaikannya kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui.
(5) Penyampaian surat penunjukan sebagai pemegang protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disertai surat permohonan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris;
b. fotokopi surat keterangan kematian yang disahkan oleh Notaris;
c. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol;
d. fotokopi surat keterangan ahIi waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang disahkan oleh Notaris.
Koreksi Anda
