Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut SPBE Kementerian adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan Layanan kepada pengguna yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum.
2. Tata Kelola adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan secara terpadu.
3. Manajemen adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan yang berkualitas.
4. Layanan adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi dan yang memiliki nilai manfaat.
5. Rencana Strategis Kementerian adalah panduan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, yang didasarkan pada pemetaan kondisi lingkungan, prioritas nasional, dan isu strategis yang diintegrasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
6. Arsitektur SPBE Kementerian adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur, aplikasi, dan keamanan
untuk menghasilkan Layanan yang terintegrasi di lingkungan Kementerian.
7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
8. Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
9. Infrastruktur SPBE Kementerian adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/ penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
10. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
11. Pusat Data Kementerian adalah Pusat Data yang meliputi seluruh Pusat Data di lingkungan Kementerian yang terintegrasi dengan Pusat Data yang dikelola oleh Pusdatin.
12. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
13. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan.
14. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
15. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
16. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Kementerian.
17. Keamanan SPBE Kementerian adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
18. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
19. Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Terakreditasi yang selanjutnya disebut LATIK adalah badan hukum yang telah terakreditasi sebagai pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi.
20. Pengguna SPBE adalah pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan
pihak lain yang memanfaatkan Layanan Kementerian.
21. Tim Koordinasi SPBE Kementerian adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk di dalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Kementerian.
22. Manajemen Pengetahuan adalah proses yang dilakukan untuk mendokumentasi pengalaman dan pengetahuan dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi SPBE guna meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
23. Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE.
24. Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan memengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE;
25. Produsen Data adalah Unit Utama di lingkungan Kementerian Hukum yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikannya kepada Walidata.
26. Walidata adalah Satuan Kerja dibawah Menteri yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
27. Walidata Unit adalah unit kerja pada Eselon I yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi
28. Sistem Integrasi Satu Data Kementerian selanjutnya disebut Portal Satu Data Kementerian adalah kebijakan Tata Kelola data di lingkungan Kementerian untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan dengan pemenuhan prinsip data.
29. Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat lunak, perangkat keras, data dan informasi, Infrastruktur, sumber daya manusia, lisensi, data, standar operasional prosedur, outsource services, dan information technology asset register.
30. Unit Utama adalah satuan organisasi kementerian non staf ahli yang merupakan penyelenggara fungsi dari Kementerian Hukum.
31. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
32. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian di bidang data
dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
33. Kementerian adalah Kementerian Hukum.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.