Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE Kementerian.
Koreksi Anda