Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
