Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) setiap Satuan Kerja menghasilkan keluaran berupa dokumen register/daftar Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Dokumen register/daftar Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh setiap Satuan Kerja kepada Pusdatin.
Koreksi Anda
