Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) setiap Satuan Kerja menghasilkan keluaran berupa dokumen register/daftar Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Dokumen register/daftar Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh setiap Satuan Kerja kepada Pusdatin.
Koreksi Anda