Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan pedoman pembangunan dan pengembangan aplikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pedoman pembangunan dan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Prinsip pembangunan dan pengembangan aplikasi;
b. Standar pembangunan dan pengembangan aplikasi;
c. Prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi;
Koreksi Anda
