Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan pedoman pembangunan dan pengembangan aplikasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pedoman pembangunan dan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Prinsip pembangunan dan pengembangan aplikasi; b. Standar pembangunan dan pengembangan aplikasi; c. Prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi;
Koreksi Anda