Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan setiap tahun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Peta rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Reviu peta rencana SPBE Kementerian dilakukan oleh Menteri. (4) Peta rencana SPBE Kementerian disusun oleh Pusdatin bersama dengan Unit Utama.
Koreksi Anda