Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 dikoordinasikan oleh Pusdatin.
(2) Kepala Pusdatin melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian kepada Menteri melalui Koordinator SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
