Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 dikoordinasikan oleh Pusdatin. (2) Kepala Pusdatin melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian kepada Menteri melalui Koordinator SPBE Kementerian.
Koreksi Anda