Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE Kementerian.
(2) Manajemen Perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE Kementerian.
(3) Lingkup Manajemen Perubahan terdiri atas:
a. aplikasi;
b. perangkat keras;
c. perangkat lunak;
d. infrastruktur;
e. Proses Bisnis;
f. lingkungan organisasi;
g. Layanan;
h. data;
i. keamanan; dan
j. Arsitektur SPBE Kementerian.
(4) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dalam pelaksanaan Manajemen perubahan SPBE Kementerian, Satuan Kerja berkoordinasi dengan Pusdatin.
Koreksi Anda
