Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan koordinasi dan MENETAPKAN kebijakan SPBE di Kementerian.
(2) Menteri MENETAPKAN Sekretaris Jenderal selaku koordinator SPBE Kementerian.
(3) Koordinator SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Kementerian.
Koreksi Anda
