Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a. (2) Unit Utama dapat mengajukan perubahan status dari Aplikasi Khusus menjadi Aplikasi Umum kepada Tim Koordinasi SPBE. (3) Setelah mendapatkan persetujuan Tim Koordinasi SPBE, perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pusdatin kepada Menteri. (4) Instalasi dan pemeliharaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pusdatin.
Koreksi Anda