Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan aplikasi, keamanan SPBE, dan Layanan.
Koreksi Anda