Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(4) Arsitektur SPBE Kementerian memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(5) Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(6) Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mengacu kepada arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan oleh Pusdatin bersama dengan Unit Utama.
(8) Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan oleh Menteri.
(9) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian; atau
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
