Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Peta rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
