Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE Kementerian.
Koreksi Anda