Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu Layanan dalam SPBE Kementerian.
(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE Kementerian.
(3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan tata telola dan Manajemen dalam SPBE Kementerian.
(4) Dalam pelaksanaan Manajemen sumber daya manusia, Pusdatin berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia.
(5) Pelaksanaan Manajemen sumber daya manusia SPBE Kementerian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
