Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Audit Keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian; b. Audit Keamanan Aplikasi Khusus. (2) Audit Keamanan SPBE Kementerian dilaksanakan oleh LATIK.
Koreksi Anda