Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pusat Data Kementerian menyediakan Layanan Pusat Data Kementerian.
(2) Pemanfaatan Layanan Pusat Data Kementerian oleh Satuan Kerja dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pusat Data Kementerian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jenis pemanfaatan;
b. volume/storage;
c. penanggung jawab; dan
d. spesifikasi.
Koreksi Anda
