Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menghasilkan laporan evaluasi penyelenggaraan Aplikasi Khusus yang berisi dan tidak terbatas pada: a. rekomendasi perbaikan terhadap unsur-unsur yang dilakukan reviu; b. rekomendasi pengembangan penyelenggaraan Aplikasi Khusus; c. rekomendasi penghentian penyelenggaraan Aplikasi Khusus; atau d. rekomendasi pengalokasian sumber daya infrastruktur Aplikasi Khusus. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Unit Utama dan Kepala Pusdatin kepada Ketua Tim Koordinasi SPBE. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja penyelenggara Aplikasi Khusus berkoordinasi dengan Pusdatin. (4) Implementasi hasil evaluasi dilaksanakan oleh Satuan Kerja penyelenggaraan Aplikasi Khusus paling lama 6 (enam) bulan setelah hasil evaluasi ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE.
Koreksi Anda