Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE Kementerian untuk menghasilkan layanan SPBE Kementerian. (2) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a menjadi pedoman dalam proses integrasi Layanan SPBE Kementerian dengan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
Koreksi Anda