Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian, Arsitektur SPBE Kementerian, dan peta rencana SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
