Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(2) Penjaminan keutuhan dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(3) Penjaminan ketersediaan dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(4) Penjaminan keaslian dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(5) Penjaminan kenirsangkalan dilakukan melalui penerapan Tanda Tangan Digital dan jaminan penyelenggara Sertifikat Elektronik melalui penggunaan Sertifikat Elektronik.
Koreksi Anda
