Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) huruf b meliputi Layanan yang mendukung kegiatan di sektor peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pembinaan hukum nasional, strategi kebijakan, dan sektor lain yang menjadi kewenangan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Satuan Kerja.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
