Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 menghasilkan dokumen:
a. pakta integritas Manajemen Risiko SPBE;
b. konteks Risiko SPBE;
c. penilaian Risiko SPBE; dan
d. rencana penanganan Risiko SPBE.
(2) Hasil Pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Pusdatin kepada Menteri melalui Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
(3) Hasil Pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
