Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Manajemen Risiko SPBE;
b. Manajemen keamanan informasi;
c. Manajemen data;
d. Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. Manajemen sumber daya manusia;
f. Manajemen Pengetahuan;
g. Manajemen Perubahan; dan
h. Manajemen Layanan.
(2) Pelaksanaan Manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar nasional INDONESIA.
(3) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen berpedoman pada standar internasional.
Koreksi Anda
